lauttimur.com - Memiliki Surat Izin Usaha tentunya menguntungkan, maka dari itu banyak perusahaan bahkan perorangan ingin memilikinya. Dengan memiliki Surat Izin Usaha, maka perusahaan bisa memperlancar proses perdagangan ekspor maupun impor.
Jadi, sebenarnya apa itu Surat Izin Usaha Perikanan atau biasa disingkat SIUP ?
Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) adalah surat perizinan tertulis yang wajib dimiliki perusahaan perikanan untuk dapat melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dalam pengolahan ikan kini, prosedur pengurusannya dipermudah dengan menggunakan sistem perizinan secara elektronik atau disebut OSS.
Baca juga: Learn to Fillet Fish at Home
Apa saja yang perlu dipersiapkan dan bagaimana prosedur pengurusannya?
Baca juga: Grouper Facts For You
1. Pelaku usaha mengajukan permohonan penerbitan SIUP beserta dokumen yang dipersyaratkan seperti di atas, ditujukan kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan
2. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui laman https://www.oss.kkp.go.id dengan mengunggah dokumen persyaratan dan menyerahkan hardfile dokumen persyaratan.
3. Berdasarkan permohonan tersebut, Direktur Jenderal KKP menugaskan Tim Verifikasi dan Evaluasi Teknis SIUP Bidang Pengolahan Ikan untuk melakukan kelengkapan dokumen persyaratan dan komitmen sejak diterimanya permohonan secara lengkap yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.
4. Apabila hasil verifikasi dan evaluasi kelengkapan dokumen persyaratan tidak lengkap, maka Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan disertai alasan penolakan dalam hal hasil pemeriksaan administrasi tidak lengkap, tidak sah, dan/atau tidak benar.
5. Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan lengkap, Tim Verifikasi dan Evaluasi Teknis SIUP Bidang Pengolahan Ikan untuk melakukan evaluasi dokumen persyaratan dan komitmen;
6. Apabila hasil verifikasi dan evaluasi kelengkapan dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, sah, dan benar, maka Direktur Jenderal KKP menerbitkan SIUP Bidang Pengolahan Ikan.
7. Tim verifikasi dan evaluasi teknis SIUP bidang Pengolahan Ikan melakukan notifikasi ke sistem OSS berupa penerbitan SIUP bidang Pengolahan Ikan.
Baca juga: Popular Marine Fish in Indonesia